Tambang (Kampar), kilatperistiwa.com---
Beredarnya surat keterangan terdaftar nomor : 75/TB/2024 tanggal 13 Maret 2024 yang menyatakan Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) dengan register 95/SKGR/III/1992 tanggal 20 Maret 1992 atas nama Purwanto yang terletak di RT 01 RK III Desa Rimbo panjang Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar benar terdaftar dalam buku Register tanah tahun 1992 kantor camat tambang, dan ini tidak merupakan pengganti dari surat keterangan ganti kerugian (SKGR) tersebut.
Pada surat keterangan tersebut ditanda tangani oleh Sekretaris Camat Tambang Zun Nasri Mansur, S.IP
Untuk itu kami dari media online dan cetak Kicauan Nusantara melakukan konfirmasi tertulis kepada camat tambang cq sekretaris camat tambang nomor : 084/MO/SKM/KN/KP/VIII/2024 tanggal 02 September 2024 yang bertujuan untuk mengetahui apakah pada surat keterangan dengan register:74/TB/2024 betul yang menandatangani sekretaris camat tambang?
Dan untuk mempertanyakan apakah surat keterangan dengan register 74/TB/2024 tersebut terdaftar dan atau tercatat pada buku register tahun 2024 di Kecamatan Tambang?
Pihak kecamatan Tambang membalas surat konfirmasi tertulis nomor: 084/MO/SKM/KN/KP/VIII/2024 pada hari Kamis tanggal 05 September 2024 yang berisikan
Bahwa tanda tangan yang terdapat di surat keterangan dengan register nomor: 74/TB/2024 tanggal 13 Maret 2024 An. Purwanto Diduga bukan tanda tangan saya dan surat keterangan tersebut tidak tercatat atau tidak teregister dalam buku Register Tahun 2024 kantor camat tambang.
Pada surat balasan konfirmasi tertulis tersebut langsung di tandatangani oleh sekretaris camat tambang Zun Nasri Mansur, S.SIP. (Dafid)