PEKANBARU - Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi, menegaskan pentingnya peningkatan kualitas pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di seluruh perusahaan yang beroperasi di Provinsi Riau. Hal ini dinilai krusial untuk menekan risiko kecelakaan kerja serta menciptakan lingkungan kerja yang aman dan berkelanjutan.
Ia mengatakan, harapan utamanya adalah agar implementasi K3 di perusahaan tidak hanya bersifat administratif, tetapi benar-benar diterapkan secara nyata di lapangan. Menurutnya, kualitas pelaksanaan K3 harus diiringi dengan sistem pengawasan yang semakin profesional, andal, dan kolaboratif.
“Jadi yang diharapkan adalah kualitas dari pelaksanaan K3 di perusahaan-perusahaan itu. Termasuk pengawasannya semakin profesional, andal, dan juga kolaboratif. Nah itu yang harus dilakukan untuk di Provinsi Riau,” ujarnya di PTPN IV Regional III, Pekanbaru, Rabu (04/02/2026).
Ia menjelaskan, pelaksanaan K3 tidak bisa berdiri sendiri dan memerlukan kerja sama lintas sektor. Oleh karena itu, sinergi antarentitas yang menangani K3, mulai dari sektor perminyakan, industri, hingga kesehatan harus terus diperkuat.
“Kerja sama antara beberapa entitas yang melakukan penanganan K3 juga harus ada dilakukan seperti dari bidang perminyakan hingga kesehatan,” jelasnya.
Diterangkan, dengan kolaborasi tersebut kesiapan K3 di setiap perusahaan diharapkan semakin optimal. Sekda Syahrial Abdi menambahkan, apabila seluruh perusahaan di Riau menonjolkan kesiapan K3, maka berbagai permasalahan yang berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan kerja dapat ditangani secara lebih komprehensif terintegrasi.
Pemerintah Provinsi Riau memiliki pengawas K3 yang berada di bawah naungan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans). Ia menekankan bahwa pemanfaatan instrumen dan teknologi pengawasan perlu dioptimalkan agar kinerja pengawas semakin efektif.
“Kita telah mempunyai toolsnya. Pemprov Riau punya kewenangan mengkoronasikan dengan pemerintah kabupaten kota. Maka kinerja pengawas juga harus diperkuat,” terangnya.
Lebih lanjut, ia ungkapkan bahwa kesiapan perusahaan dalam memenuhi standar K3 akan sangat membantu tugas pengawas. Jika perusahaan telah disiplin menerapkan, maka proses pengawasan akan berjalan lebih mudah dan efisien.
“Nah, kalau di perusahaan-perusahaannya lebih siap mempersiapkan diri dan memenuhi K3, artinya pekerjaan pengawasan kita semakin baik dan kita juga semakin mudah dalam melakukan pekerjaan,” ungkapnya.
Meski mengedepankan pembinaan, Sekda Syahrial Abdi menegaskan bahwa penegakan aturan tetap menjadi prioritas. Apabila ditemukan pelanggaran K3, maka sanksi akan diberlakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kalau ada terbukti pelanggaran ya harus diberi sanksi. Karena ada ketentuannya jika ada pelanggaran dan segala macamnya, pengawas kita yang turun langsung," pungkasnya.
