Bangkinang,
kilatperistiwa.com-
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kampar -
Riau melaksanakan Rapat Paripurna dalam rangka pengambilan sumpah/janji anggota
DRPD Kabupaten Kampar masa bakti 2024 – 2029, Senin (27/8/2024).
Rapat Paripurna pelantikan anggota DPRD ini di pimpin oleh
ketua DPRD kabupaten kampar M.Faisal,sedangkan acara pelantikan dan pengambilan
sumpah dipandu oleh ketua pengadilan Negeri Bangkinang kelas II B Soni Nugraha.pelantikan
ini di tandai dengan pemasangan pin anggota DPRD serta penyerahan SK dari
Gubernur Riau oleh ketua pengadilan Negeri Bangkinang.
Acara pelantikan ini dihadiri oleh PJ Bupati Kampar Hambali
SE,MH, Pj. Gubernur Riau yang diwakili Asisten Bidang Pemerintahan, Hukum dan
Kesra Setda Prov Riau Zulkifli Syukur, Ketua DPRD Kampar, Muhammad Faisal. ST,
Anggota DRPD Provinsi Riau Eva Juliana, Anggota DPRD RI, Syahrul maazat, LC MH,
Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kampar, Pj. Sekretaris Daerah
Kabupaten Kampar Ahmad Yuzar, S,Sos, MT, Sekretaris Dewan Ramlah, Bupati Pada
masanya Jefry Noer, Saleh Djasit,ninik mamak,tokoh masyarakat,tamu undangan
kabupaten/kota provinsi tetangg serta seluruh anggota DPRD.
Pada Rapat Paripurna tersebut di tetapkan ketua DPRD
sementara yang di jabat oleh Muhammad Taridi dari partai Gerindra dan wakil
ketua sementara di jabat oleh Safi'i dari partia Golkar.
Pj. Bupati Kampar dalam sambutanya menyampaikan ucapan
selamat kepada para Anggota DPRD Kabupaten Kampar yang
telah dilantik pada hari ini.
Lebih jauh Hambali menjelaskan dalan Pasal 18
ayat (3) UUD NKRI Tahun 1945 telah mengatur bahwa "Pemerintahan
daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota memiliki Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah yang anggota- anggotanya dipilih melalui pemilihan
umum".
Dalam kesempatan itu Hambali berpesan secara konseptual
maupun legal-formal, kedudukan DPRD merupakan bagian
integral dari Pemerintahan Daerah, dimana karakter dari DPRD di
dalam kerangka negara kesatuan (unitaris) memiliki corak
yang berbeda dengan kedudukan Lembaga legislatif di
negara-negara federal yang menganut pemisahan kekuasaan negara
secara absolut hingga ke tingkat lokal atau regional.
“Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah meletakan DPRD sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan daerah yang bermitra sejajar dengan kepala
daerah”ucapnya
Selanjutnya Hambali menjelaskan setiap anggota DPRD dipilih
dalam pemilu yang pencalonannya melalui Partai Politik. Hal
ini tentunya memiliki perbedaan dengan Pemilihan Kepala
Daerah yang dimungkinkan calonnya maju dari jalur
perseorangan.
Hambali menegaskan kondisi ini tentu menciptakan
kondisi dimana anggota DPRD memiliki ikatan yang sangat kuat
sebagai perpanjangan tangan dari partai politik. Namun
demikian yang perlu digaris bawahi bahwa sebesar apapun kepentingan
partai politik asal Saudara, hendaknya tempatkan lah kepentingan
publik diatas kepetingan pribadi maupun golongan. Disamping itu, perlu
kami ingatkan pula bahwa dalam menjalankan
tugas saudara diawasi oleh penegak hukum serta lembaga
pengawas seperti KPK, BPK, BPKP dan sebagainya.
Penjabat Bupati Kampar dalam kesempatan itu juga
menyampaikan dalam kedudukan DPRD sebagai "Mitra
Kepala Daerah", di dalam Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014, telah dipertegas tentang pola hubungan kemitraan
antara DPRD dengan Kepala Daerah yang bersifat checks
and balances.
Sementara itu
M.Faisal meyampaikan bahwa selama mereka menjabat sejak 27 Agustus 2019
hingga 27 Agustus 2024 sudah banyak agenda dan kegiatan yang mereka lakukan
,meski blum banyak yang terlaksana dan belum maksimal,Faisal juga meyampaikan
permohonan maaf kepada pemerintah dan kepada masyarakat bila ada kesalahan yang
terjadi ketika menjabat ketua DPRD kabupaten kampar," ujarnya.