Jaringan Pemburu Gajah Sumatera di Pelalawan Dibongkar, 15 Orang Ditangkap dan 3 Masuk DPO


RIAU - Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Riau membongkar jaringan perburuan satwa liar yang telah beroperasi selama tiga tahun terakhir. 

Sindikat tersebut diketahui memburu Gajah Sumatera, satwa dilindungi yang populasinya kian terancam punah.

Aksi kejahatan ini berpusat di wilayah Kabupaten Pelalawan dan sejumlah kawasan hutan di sekitarnya. 

Dari hasil pengungkapan, polisi menetapkan sedikitnya 15 tersangka serta tiga orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga kelestarian satwa liar di Bumi Lancang Kuning.

“Perburuan gajah ini adalah kejahatan serius terhadap lingkungan dan ekosistem. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan terhadap satwa yang dilindungi,” tegas Irjen Herry dalam keterangannya.

Delapan Tersangka Ditangkap di Riau

Di wilayah Pelalawan dan sekitarnya, polisi mengamankan delapan tersangka dengan peran berbeda-beda.

RA (31) diduga sebagai pemotong kepala gajah sekaligus pemilik senjata api rakitan, ditangkap di Desa Lubuk Kembang Bunga pada 18 Februari 2026. Sehari kemudian, JM (44) yang berperan sebagai penembak, diringkus di desa yang sama.

SM (41) diamankan di Desa Bagan Limau dengan peran sebagai penunjuk jalan sekaligus pemilik senjata api rakitan.

Sementara FA (62) yang diduga sebagai pemberi modal, penadah gading, pemilik amunisi, serta pemotong gading, ditangkap di Desa Simalinyang, Kecamatan Kampar Kiri Tengah.

HY (74) dan AB (56) ditangkap di Sumatera Barat. Keduanya diduga terlibat sebagai penadah dan kurir gading lintas daerah. Polisi juga membekuk LK (43), penjual senjata api rakitan di Indragiri Hulu, serta SL (43), perantara jual beli senjata di Kecamatan Ukui.

Pengembangan kasus membawa aparat hingga ke luar Provinsi Riau. Tujuh tersangka lain diringkus di sejumlah kota di Pulau Jawa. AR (39), AC (40), dan FS (43) ditangkap di Surabaya pada 22 Februari 2026. 

Mereka diduga berperan sebagai perantara serta pemodal transaksi gading. Di Jakarta, polisi mengamankan ME (49) yang juga berperan sebagai perantara.

Selanjutnya, SA (39) ditangkap di Kudus, sedangkan S (47) dan HA (42) diringkus di Solo. Keduanya diduga terlibat dalam transaksi gading serta penjualan pipa rokok berbahan gading.

Kapolda menegaskan bahwa jaringan ini bekerja secara terorganisasi, mulai dari pemburu di lapangan hingga jalur distribusi ke luar daerah.

“Kami menemukan adanya rantai distribusi yang rapi. Dari eksekutor di hutan, penadah, hingga jaringan pemasaran di luar Riau. Ini jaringan terstruktur,” jelasnya.

Selain 15 tersangka yang telah diamankan, polisi masih memburu tiga orang lainnya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni AN yang diduga sebagai penembak dan pemotong kepala gajah, GL sebagai penembak, serta RB sebagai penadah gading.

Kapolda Riau mengimbau masyarakat untuk turut membantu memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan para DPO tersebut.

“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif melindungi satwa liar. Jika mengetahui informasi terkait para DPO, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” pungkas Irjen Herry.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman berat.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama